Komunikasi
adalah proses pertukaran informasi antar individu melalui sistem simbol
bersama. Telekomunikasi berarti proses komunikasi yang dilakukan melalui jarak
jauh (tele=jarak jauh). Telekomunikasi mengandung pengertian ilmu, teknologi
dan cara-cara atau prosedur pemindahan atau penyebaran informasi
berupa sinyal listrik melalui suatu media transmisi dalam jarak jauh.
Informasi
yang dapat dipertukarkan adalah data, suara, grafik, sinyal video dan atau
audio. Media transmisipun juga banyak jenisnya, yang sering dipakai di
antaranya kabel koaksial, serat optik, frekuensi radio, inframerah dan
sebaginya.
Proses
telekomunikasi hampir selalu melibatkan pemancaran gelombang elektromagnetik
melaui sebuah pesawat pemancar. Penggunaan berbagai macam piranti untuk
membantu proses komunikasi banyak ragamnya. Contohnya yang sudah sangat akarab
dengan kita adalah televisi, radio, telepon.
Standarisasi
sistem telekomunikasi dilakukan oleh lembaga yang secara khusus menangani
masalah-masalah yang terkait dengan telekomunikasi. Pada dasarnya adanya
standar tersebut adalah untuk mengatur sistem telekomunikasi baik yang
menyangkut penggunaan frekuensi, alokasi (pengaturan tempat), kanal dan
sebagainya. Pengaturan itu dimuat dalam bentuk perundang-undangan.
Contohnya kalau di Indonesia adalah Undang-undang Telekomunikasi nomor 36 tahun
1999 yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 8 September
1999.
Dalam
undang-undang tersebut yang diatur di antaranya adalah tentang penyelenggaraan
telekomunikasi, perizinan, perangkat teleko-munikasi, spektrum frekuensi radio
dan orbit satelit serta pengamanan telekomunikasi dan sebagainya. Lebih lanjut
yang mengatur pertelekomunikasian di Indonesia dilakukan oleh Kementerian
Komunikasi dan Informasi.