Standarisasi
sistem telekomunikasi dilakukan oleh lembaga yang secara khusus menangani
masalah-masalah yang terkait dengan telekomunikasi.
Pada dasarnya adanya
standar tersebut adalah untuk mengatur sistem telekomunikasi baik yang
menyangkut penggunaan frekuensi, alokasi (pengaturan tempat), kanal dan
sebagainya.
Pengaturan itu dimuat dalam bentuk perundangundangan. Contohnya
kalau di Indonesia adalah Undang-undang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999 yang
telah disahkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 8 September 1999.
Dalam
undang-undang tersebut yang diatur di antaranya adalah tentang penyelenggaraan
telekomunikasi, perizinan, perangkat telekomunikasi, spektrum frekuensi radio
dan orbit satelit serta pengamanan telekomunikasi dan sebagainya. Lebih lanjut
yang mengatur pertelekomunikasian di Indonesia dilakukan oleh Kementerian
Komunikasi dan Informasi.